Tugas Pokok dan Fungsi PPID PT Danareksa (Persero)

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Danareksa Nomor : 027/Kpts.1000/12.2017 tentang Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero), berikut tugas pokok dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi

Tugas & Fungsi PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  4. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  6. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  7. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  8. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
  10. Menyusun laporan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan

Wewenang PPID

  1. Mengusulkan perangkat pendukung PPID sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan
  2. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
  3. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia
  4. Mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku 
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
  1. Sekretaris Perusahaan PT Danareksa (Persero)
  2. Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.
  3. Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.
  4. Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
  6. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.
  1. Manager Humas & Sekretariatan
  2. Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
  3. Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.
  4. Penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  5. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan uji konsekuensi.
  7. Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.
  1. Staf Humas dan Sekretariatan
  2. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi.
  3. Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
  4. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
  5. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
  6. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan).
  7. Administrasi pelayanan informasi.
  8. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Scroll to Top