Anti-Bribery Policy

Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN.  
 

Pasal 1       
Ketentuan mengenai Kebijakan Anti Penyuapan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Pasal 2      
Kebijakan Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi panduan kepada Insan Danareksa, tentang cara mengenali, menyampaikan keprihatinan dan menangani Tindakan suap dan penyuapan.

Pasal 3  

Menugaskan kepada Fungsi Kepatuhan sebagai penanggung jawab implementasu Kebijakan Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama ini.

Pasal 4      
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Bersama ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Scroll to Top