About Us / Corporate Social Responsibility / Partnership Program
Partnership Program
Aturan
Danareksa mengacu pada ketentuan, peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 mengacu pada ketentuan-ketentuan berikut :
- Permen BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015
- Per Men BUMN no PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016
- Permen BUMN no PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017
Kebijakan
Program Kemitraan diperuntukkan bagi Usaha Kecil yang belum bankable agar mandiri dan mampu bersaing di industrinya. Danareksa memberikan pinjaman bunga rendah dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mitra binaan. Dalam melaksanakan aktifitas Program Kemitraan, Danareksa bekerjasama dengan LPPM Universitas Brawijaya Malang.
Program Bina Lingkungan di Danareksa berpedoman pada aktivitas yang telah ditetapkan Pemegang Saham sebagaimana ketentuan di atas. Danareksa bekerjasama dengan berbagai institusi untuk pelaksanaan programnya.
Struktur Pengelola
Persero telah membentuk Fungsi Khusus yang menangani Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (“PKBL”) dibawah Divisi Corporate Secretary yang berada di PT Danareksa (Persero) dan bertanggungjawab kepada Direksi.
Program Kemitraan (PK)
Pinjaman yang disalurkan harus sangat hati-hati dan mempunyai kepastian dalam angsuran pengembalian. Unit PKBL menerapkan metode skoring dalam penyaringan dan penentuan calon mitra binaan.
Mitra binaan yang memperoleh pinjaman tersebar di wilayah Malang, Blitar, Pasuruan, Gresik, Baru, Tulungagung. Untuk efisiensi, maka sebagian besar pinjaman terkonsentrasi di wilayah Malang.