About Us / Corporate Social Responsibility / Corporate Social Responsibility Towards Occupational Health, Safety and Security (K3)
Corporate Social Responsibility Towards Occupational Health, Safety and Security (K3)
Acuan
Kebijakan yang dilaksanakan Perseroan dalam kaitan dengan tanggung jawab sosial terhadap K3 adalah Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Danareksa (Persero) dan Pegawai.
Kebijakan
Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja selalu menjadi prioritas. Sebagai bagian dari tanggung jawab. Perseroan harus memastikan bahwa prinsip ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja yang diterapkan sesuai dengan peraturan Pemerintah dan standar internasional yang ada serta selalu memastikan bahwa kesejahteraan karyawan Perseroan terpenuhi.
Kegiatan
Persamaan Hak Pegawai. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Bab III tentang “Kesempatan dan Perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi dari: Pengusaha”, maka setiap pegawai Perseroan berhak berserikat dengan membentuk organisasi pegawai atau Serikat Pegawai di lingkungan Perusahaan, termasuk menjadi pengurusnya. Serikat Pegawai Perseroan ini bernama “Danareksa Club”, yang didukung oleh manajemen serta diatur dan dijamin dalam PKB yang ditandatangani perwakilan Serikat Pegawai dengan perwakilan Perusahaan.
Pelatihan dan Pengembangan Karir. Perseroan menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan untuk para pegawainya yang didasarkan atas minat, bakat dari setiap pegawai serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Perusahaan. Danareksa memberikan kesempatan yang sama untuk pegawai pria dan wanita, serta membuat sistem jenjang karir (career path) yang mendasarkan kepada kualifikasi jabatan dan kompetensi pegawai yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja.