Sekilas Mengenai Layanan Informasi Publik dari Kami

PT Danareksa (Persero) (“Holding BUMN Danareksa”) dipercaya pemerintah sebagai Holding BUMN Spesialis Transformasi dan Investasi pertama di Indonesia yang mengelola BUMN lintas sektor. Sebagai Holding, Danareksa bertugas mengoptimalkan bisnis serta memberikan pertambahan nilai bagi BUMN yang dikelola melalui transformasi dan investasi berkelanjutan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danareksa terus berupaya memberikan transparansi di setiap kegiatan usahanya. Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Danareksa menjadi kunci yang mewujudkan komitmen Danareksa terhadap prinsip keterbukaan dan transparansi, sejalan dengan hak publik untuk tahu. Danareksa percaya penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik pada akhirnya berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dan mendorong kepercayaan publik. 

Perusahaan menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan efektif dan efisien seperti website, media sosial, dan mobile application. Selain itu, kolaborasi dengan media nasional khususnya juga dioptimalkan sebagai sarana untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Selain ketersediaan, kecepatan, dan akurasi informasi, perusahaan juga berupaya menghadirkan layanan inklusif, misalnya dengan menyediakan area layanan informasi langsung di menara Danareksa yang mudah diakses dan ramah difabel. 

Melalui berbagai upaya tersebut, Danareksa berkomitmen untuk mewujudkan visi PPID agar dapat “Menjadi Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi Dalam Penyampaian Informasi”. Hal ini melibatkan pengembangan berkelanjutan dari sistem informasi yang lebih inovatif dan user-friendly, peningkatan kapasitas sumber daya pengelola informasi, serta penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan dan dampak penyediaan informasi. 

Sebagai Holding, Danareksa turut merencanakan integrasi yang lebih erat dengan PPID di anak perusahaan. Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan alur layanan informasi, memperkuat konsistensi dan akurasi informasi yang disampaikan, serta mengoptimalkan sinergi diseminasi informasi dengan anak perusahaan. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan layanan informasi yang terpadu yang mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan memperkuat Holding BUMN Danareksa sebagai BUMN yang informatif dan kolaboratif. 

Sekilas Mengenai Layanan Informasi Publik dari Kami

PT Danareksa (Persero) (“Holding BUMN Danareksa”) dipercaya pemerintah sebagai Holding BUMN Spesialis Transformasi dan Investasi pertama di Indonesia yang mengelola BUMN lintas sektor. Sebagai Holding, Danareksa bertugas mengoptimalkan bisnis serta memberikan pertambahan nilai bagi BUMN yang dikelola melalui transformasi dan investasi berkelanjutan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danareksa terus berupaya memberikan transparansi di setiap kegiatan usahanya. Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Danareksa menjadi kunci yang mewujudkan komitmen Danareksa terhadap prinsip keterbukaan dan transparansi, sejalan dengan hak publik untuk tahu. Danareksa percaya penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik pada akhirnya berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dan mendorong kepercayaan publik. 

Perusahaan menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan efektif dan efisien seperti website, media sosial, dan mobile application. Selain itu, kolaborasi dengan media nasional khususnya juga dioptimalkan sebagai sarana untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Selain ketersediaan, kecepatan, dan akurasi informasi, perusahaan juga berupaya menghadirkan layanan inklusif, misalnya dengan menyediakan area layanan informasi langsung di menara Danareksa yang mudah diakses dan ramah difabel. 

Melalui berbagai upaya tersebut, Danareksa berkomitmen untuk mewujudkan visi PPID agar dapat “Menjadi Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi Dalam Penyampaian Informasi”. Hal ini melibatkan pengembangan berkelanjutan dari sistem informasi yang lebih inovatif dan user-friendly, peningkatan kapasitas sumber daya pengelola informasi, serta penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan dan dampak penyediaan informasi. 

Sebagai Holding, Danareksa turut merencanakan integrasi yang lebih erat dengan PPID di anak perusahaan. Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan alur layanan informasi, memperkuat konsistensi dan akurasi informasi yang disampaikan, serta mengoptimalkan sinergi diseminasi informasi dengan anak perusahaan. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan layanan informasi yang terpadu yang mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan memperkuat Holding BUMN Danareksa sebagai BUMN yang informatif dan kolaboratif. 

Pemberian pelayanan ini sesuai dengan dasar hukum dan undang-undang yang mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya pada BUMN yaitu:

    1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BUMN.
    3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan
    4. Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BUMN.

Kami juga menyiapkan layanan e-PPID yang dapat diakses secara online agar dapat memudahkan pemohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari Danareksa yang menyediakan beberapa informasi seperti:

    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
    3. Informasi yang wajib sedia setiap saat.

Pemberian pelayanan ini sesuai dengan dasar hukum dan undang-undang yang mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya pada BUMN yaitu:

    1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BUMN.
    3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan
    4. Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BUMN.

Kami juga menyiapkan layanan e-PPID yang dapat diakses secara online agar dapat memudahkan pemohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari Danareksa yang menyediakan beberapa informasi seperti:

    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
    3. Informasi yang wajib sedia setiap saat.

Visi dan Misi Pelayanan Informasi Publik Danareksa

VISI

Menjadi Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi Dalam Penyampaian Informasi

MISI

  1. Menyelenggarakan dan menjamin akses layanan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya melalui standar verifikasi dan validasi informasi yang baik serta memastikan pembaharuan informasi secara berkala.
  3. Meningkatkan kopetensi dan kualitas sumber daya pengelola komunikasi dan informasi secara berkala
  4. Aktif menginformasikan tentang perkembangan terkini perusahaan sebagai bagian dari komitmen akan transpaansi.
  5. Menjamin ketersediaan sarana-prasarana yang memudahkan layanan informasi publik.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebiakan layanan informasi di perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan
 

Tugas Pokok dan Fungsi PPID PT Danareksa (Persero)

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Danareksa Nomor : 027/Kpts.1000/12.2017 tentang Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero), berikut tugas pokok dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi

Tugas & Fungsi PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  4. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  6. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  7. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  8. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
  10. Menyusun laporan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan

Wewenang PPID

  1. Mengusulkan perangkat pendukung PPID sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan
  2. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
  3. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia
  4. Mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku 
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
  1. Sekretaris Perusahaan PT Danareksa (Persero)
  2. Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.
  3. Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.
  4. Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
  6. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.
  1. Manager Humas & Sekretariatan
  2. Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
  3. Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.
  4. Penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  5. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan uji konsekuensi.
  7. Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.
  1. Staf Humas dan Sekretariatan
  2. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi.
  3. Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
  4. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
  5. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
  6. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan).
  7. Administrasi pelayanan informasi.
  8. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  1. Sekretaris Perusahaan PT Danareksa (Persero)
  2. Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.
  3. Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.
  4. Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
  6. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.
  1. Manager Humas & Sekretariatan
  2. Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
  3. Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.
  4. Penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  5. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan uji konsekuensi.
  7. Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.
  1. Staf Humas dan Sekretariatan
  2. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi.
  3. Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
  4. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
  5. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
  6. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan).
  7. Administrasi pelayanan informasi.
  8. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Scroll to Top