Keterbukaan Informasi / Tugas & Wewenang
Tugas Pokok dan Fungsi PPID PT Danareksa (Persero)
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Danareksa Nomor : 027/Kpts.1000/12.2017 tentang Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero), berikut tugas pokok dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi
Tugas & Fungsi PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
- Menyusun laporan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
Wewenang PPID
- Mengusulkan perangkat pendukung PPID sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia
- Mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan layanan informasi sesuai ketentuan yang berlakuÂ
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
Atasan PPID
- Sekretaris Perusahaan PT Danareksa (Persero)
- Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.
- Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.
- Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
- Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.
PPID
- Manager Humas & Sekretariatan
- Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
- Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.
- Penyediaan dan pelayanan informasi publik.
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
- Melakukan uji konsekuensi.
- Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.
Pelaksanaan PPID
- Staf Humas dan Sekretariatan
- Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi.
- Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
- Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
- Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
- Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan).
- Administrasi pelayanan informasi.
- Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.