Tentang Kami / Tata Kelola Perusahaan / Fungsi dan Peran Direksi
Fungsi dan Peran Direksi
Tata Tertib
Tata Tertib Direksi dituangkan dalam Keputusan Direksi No KD-37/029/CS-DIR tanggal 25 Juli 2013 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi PT Danareksa (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/025/DIR tanggal 6 Agustus 2014. Pedoman Tata Tertib Direksi ini antara lain mengatur tentang :
- Jumlah, Komposisi, Kriteria dan tentang Independensi Direksi.
- Hubungan keluarga Direksi dan Dewan Komisaris
- Rangkap Jabatan Anggota Direksi
- Kepemilikan Saham Anggota Direksi
- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
- Tata cara Pelaksanaan rapat Direksi
- Bentuan Kepentingan
- Program Pengenalan Perseroan, Etika Kerja dan Waktu Kerja Direksi
- Ketentuan Cuti dan Direktur Pengganti
Tugas dan Wewenang
Tugas Direksi
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Wewenang Direksi
- Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan.
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu darl Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan.
- Meiakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadllan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Kewajiban Direksi
- Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya.
- Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi.
- Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggung-jawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
- Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit.
- Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetujui dan disahkan, serta laporan mengenai hak-hak Perseroan yang tldak tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai akibat penghapusbukuan piutang,
- Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan.
- Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia.